Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap, Polres Gresik Amankan 17.000 Liter Solar di Gresik dan Satu Tersangka Ditangkap
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial ZA (46) diamankan dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif.
“Petugas memperoleh informasi terkait adanya aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan lokasi penyimpanan di sebuah gudang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Pada lokasi pertama yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan kembali menemukan lokasi penimbunan kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas serupa.
“Total keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih 17.000 liter solar subsidi dari dua lokasi berbeda,” jelas AKBP Ramadhan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa BBM tersebut merupakan milik tersangka ZA. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 19 tangki berisi solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang kurang lebih 30 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Ramadhan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga distribusi energi di tengah dinamika geopolitik global yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan energi nasional.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa melalui layanan kepolisian.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan