Jakarta, Beritaglobal.net – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) menyurati komisi VII DPR RI terkait maraknya tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), (10/11).

Presidium KATAM Nizar Fachry Adam mengatakan banyaknya ilegal mining, kasus pengelapan ore, dan pemalsuan dokumen serta dugaan Pengelapan pajak keras dilakukan beberapa Perusahaan tambang di Sultra.

Baca Juga:  Naik Kelas! Muchlis Patahna Terpilih Sebagai Ketua Umum KKSS 2019 — 2024

“Saya yakin dan harap Perwakilan sultra Pak Rusda mahmud dapat segera membentuk Hak Angket dan Pansus Tambang Sultra yang meliputi Mabes Polri, Kementerian ESDM dan KPK terkait tambang Sultra kami Juga mendorong  beberapa data data terkait beberapa Perusahaan yang nakal, serta siapa siapa yg melegalkan kegiatan penambang itu,” jelasnya.

Baca Juga:  60 Tahun Hubungan Bilateral Jepang - RI, Sedikitnya 5 Miliar Dollar AS Investasi Jepang di Indonesia

 Ia menyangkan sudah satu dekade pertambangan ini tidak perah mendorong kesejahteraan, lalu Dana CSR dan dana Komdev juga tidak pernah jelas.

 

“Reklamsi paska tambang nihil selama puluhan tahun belum ada reklamasi, saya harap tindakan tegas melalui surat kami di respon dengan baik, KATAM  Jakarta akan kawal surat kami dan polemik ini hingga tuntas,” tegasnya.