Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen menghadirkan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat terus diperkuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Kali ini, Rutan Salatiga resmi menjalin kerjasama dengan Badan Bimbingan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) sebagai upaya memperluas layanan bantuan hukum bagi warga binaan maupun masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan hukum.

Kerjasama yang dilaksanakan pada Senin (23/6/2026) tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui kemitraan ini, kedua lembaga bersepakat membangun sinergi untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau, profesional, dan berpihak pada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Direktur BKBH FH USM, Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerjasama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum gratis atau prodeo kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dua Kendaraan Roda Dua Terlibat Kecelakaan Lalu-Lintas di Jalan Brigjen Sudiarto Salatiga, Satu Korban Dilarikan ke RSUD

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya untuk memperoleh pendampingan yang layak. Karena itu, lembaga pendidikan hukum memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk hadir memberikan solusi.

“Kerjasama ini menjadi langkah strategis kami agar layanan hukum tidak hanya dapat dijangkau oleh mereka yang mampu, tetapi juga bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan tanpa biaya. Ini adalah bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan hukum untuk menghadirkan keadilan secara merata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran BKBH FH USM di lingkungan Rutan Salatiga diharapkan mampu menjadi jembatan bagi warga binaan dalam memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Anda Tuning Supiluhu, A.Md.IP., S.H., M.H., menyambut positif terjalinnya kerjasama tersebut. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan salah satu hak penting yang perlu diperoleh setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Baca Juga:  Detik-Detik Menegangkan Padatnya Arus Mudik, Polisi Satlantas Polres Salatiga Padamkan Mobil Terbakar di Tol KM 459B

Ia menjelaskan bahwa tidak sedikit warga binaan yang masih membutuhkan pendampingan hukum terkait perkara yang sedang dihadapi maupun proses hukum lainnya. Oleh karena itu, keberadaan mitra yang kompeten di bidang bantuan hukum menjadi sangat penting.

“Kami menyadari bahwa banyak warga binaan membutuhkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. Melalui kerjasama dengan BKBH FH USM, kami berharap kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujarnya.

Kerjasama ini juga dinilai sebagai langkah konkret dalam mendukung sistem pemasyarakatan modern yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum.

Baca Juga:  Offroad Bhayangkara 2025: Aksi Seru Jelajah Alam Nganjuk, Dorong Pariwisata dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Melalui kolaborasi antara institusi pemasyarakatan dan dunia akademik ini, layanan konsultasi hukum, edukasi hukum, hingga pendampingan bagi masyarakat kurang mampu diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Ke depan, Rutan Salatiga dan BKBH FH USM berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi melalui berbagai program pendampingan dan penyuluhan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan keadilan sosial yang merata, sekaligus memastikan bahwa akses terhadap hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Rutan Salatiga tidak hanya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, tetapi juga menjadi ruang yang membuka kesempatan bagi terwujudnya perlindungan hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan. (*)