Suwarsi Moertedjo Ketua Koperasi Jamu Indonesia Kabupaten Sukoharjo menunjukkan produk – produk jamu tradisional dari hasil produk anggota Koperasi JMI di halaman CV. SJP, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (06/09/2018)

Sukoharjo, beritaglobal.net – Jamu tradisional menjadi ciri khas Kabupaten Sukoharjo, geliat pengusaha jamu di Kabupaten Sukoharjo, terakomodir dalam wadah Koperasi Jamu Indonesia.

Suwarsi Moertedjo (69), selaku Ketua Koperasi Jamu Indonesia Kabupaten Sukoharjo, yang beranggotakan 75 pengusaha jamu tradisional di seluruh Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan rasa senangnya kepada beritaglobal.net, Kamis (06/09/2018), dalam upaya membesarkan usaha jamu tradisional yang bebas bahan kimia di sela acara bimtek pengelolaan sampah dan teknologi sampah mudah terurai.

Baca Juga:  Polda Jatim Siapkan Pengamanan Ketat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Koperasi Jamu ini berdiri sejak tahun 1995 dari awal 15 orang anggota sekarang menjadi 75 orang anggota dengan omset masing – masing pengusaha jamu antara Rp 15 Juta hingga Rp 250 juta per bulannya.

Koperasi jamu ini adalah sebagai wadah dari seluruh perusahaan jamu tradisional di Kabupaten Sukoharjo, membantu mempermudah jalannya usaha, dari mulai pengurusan perijinan, hingga bila ada permasalahan dalam operasional usaha anggota, koperasi jamu menjadi wadah membantu penyelesaiannya.

Baca Juga:  Danramil 11/Jambu, Kapten Inf Qodir: Temu Cepat, Lapor Cepat Untuk Babinsa di Wilayah Rawan Bencana Alam

“Kami senang dengan kebijakan dari Pemda Kabupaten Sukoharjo yang mendukung kepada pengusaha jamu tradisional, dengan memberikan arahan kepada perusahaan – perusahaan besar bila mendapatkan kunjungan untuk selalu menggandeng pengusaha jamu tradisional dalam mempromosikan usahanya,” terang Suwarsi.

Dalam menjaring anggota, Koperasi Jamu Indonesia sangat selektif dikarenakan industri jamu sangat riskan disalahgunakan dengan campuran bahan kimia obat.

Baca Juga:  Paguyuban Purnawirawan Armed 11/Guntur Geni: Tetap Jalin Sinergi Meski Sudah Purna Bhakti

“Kami juga selektif dalam memilih anggota, karena kami menjamin jamu dari seluruh perusahaan di bawah Koperasi JMI ini bebas dari bahan kimia, dan mewajibkan setiap anggota memiliki tenaga apoteker sebagai ahli yang bertanggung jawab atas komposisi jamu,” ulas Suwarsi tentang keanggotaan koperasi JMI.

“Selain itu, setiap anggota meskipun hanya berbadan hukum UD, harus memiliki ijin POM sebagai bentuk jaminan kepada pelanggan/konsumen atas kualitas dan bahan baku jamu yang bebas dari bahan kimia,” tegas Suwarsi. (Agus/Red)