JAKARTA , Beritaglobal.net – Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Baca Juga:  Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Ade Pribadi Siregar., S.E,M,Si Mendukung Dan Mengikuti Kegiatan Karya Bakti "Resik - Resik Pasar"dalam rangka rangkaian HUT Kab. Semarang ke - 502.

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Camat Tingkir: Lomba Kebersihan Sebagai Apresiasi Warga

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Baca Juga:  Gudang Rosok di Ungaran Timur Ludes Terbakar Dilalap Si JagoMerah, Pemicunya Diduga Korsleting, Ini Jelasnya 

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya