Istimewa.

Laporan: Wahyu Nugroho

UNGARAN,BeritaGlobal.net – Polisi telah menangkap seroang pria berinisial AS (52), terduga pelaku pembunuhan SM (41) pemilik warung kopi di kawasan wisata Umbul Senjoyo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 10 Juni 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, AS di tangkap Jajaran Reamob Polres Salatiga, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kasi Humas IPTU Bharatungga saat menggelar konferensi pers  di mapolres setempat, Rabu (22/6/2022), mengatakan, tersangka AS, sehari hari berprofesi sebagai pengamen. Setelah dilakukan pendalaman serta kerjasama dengan Polres Salatiga. 

Baca Juga:  Tradisi Nyadran: Ratusan Warga Lingkungan Karangduwet Adakan Doa Bersama Setelah Acara Bersihkan Makam

“Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu 19 Juni 2022 saat berada di warung makan daerah Kemuning Kota Salatiga,”katanya.

Kapolres mengungkapkan, motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi adanya rasa sakit hati berkaitan hubungan asmara tersangka dengan korban. 

“Pada dasarnya tersangka suka dengan korban yang sudah berkeluarga. Tersangka juga cemburu apabila korban melayani pengunjung warung, baik pembeli laki laki,”terang Kapolres.

Baca Juga:  Satgas Agraria Dibentuk, DPRD Jatim Tekankan Keberpihakan Nyata pada Hak Tanah Warga Kecil

Selanjutnya, tersangka AS menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka atau perasaan cintanya. Namun korban selalu tidak menggubris. Bahkan tersangka juga berkali kali mengajak pergi korban, namun juga selalu tidak digubris.

“Karena merasa sakit kepada korban, akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Sarapan Dan Ngopi Bareng Ojol: Cara Humanis Dekat Dengan Warga Satpas Prototype Satlantas Polres Salatiga Edukasi Pentingnya SIM

Kapolres menegaskan, atas perbuatanya tersangka kami dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.

Sementara tersangka AS dihadapan wartawan mengakui berbuatannya.  Ia mengaku tega melakukan itu dilatar belakangi rasa sakit hati serta cemburu.