Purbalingga
, Beritaglobal.net- Pentas kuda lumping yang diadakan warga di Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu dibubarkan petugas, Sabtu (19/12/2020) siang. Hal tersebut dilakukan karena kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolres  Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kapolsek Karangreja, Iptu Catur Subagyo menjelaskan bahwa berawal dari adanya informasi netizen melalui media sosial Facebook tentang kegiatan kuda lumping di Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Baca Juga:  LEMBAGA KONSULTASI dan BANTUAN HUKUM ISLAM (LKBHI) IAIN SALATIGA SUKSES GELAR PENYULUHAN HUKUM di DESA GONDORIO KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG

“Kita datangi lokasi kegiatan kuda lumping bersama dengan personel TNI Koramil Karangreja. Tujuannya memberikan imbauan untuk membubarkan kegiatan,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan dalam masa pandemi Covid-19 ada larangan melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kita imbau warga untuk tidak mengadakan acara termasuk pentas kuda lumping.

Baca Juga:  Kapolres Baru Blitar Kota Awali Tugas dengan Silaturahmi ke Ulama

“Setelah kita berikan arahan pentas kuda lumping akhirnya dihentikan. Penyelenggara bersedia membubarkan pentas kuda lumping,” kata Kapolsek.

Dari data yang diperoleh pentas kuda lumping dilaksanakan di rumah milik Kartini alias Gandeng yang beralamat di Desa Sanguwatang RT 4 RW 1, Kecamatan Karangjambu. Kuda lumping digelar dalam rangka khitanan anaknya.

Baca Juga:  Polsek Kedungjajang Kirimkan Air Bersih ke Warga Lumajang: Aksi Tanggap di Tengah Kemarau Panjang

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama netizen yang sudah berperan aktif dan positif memberikan informasi. Khususnya turut serta memantau aktivitas lingkungan di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.( Hms / Iwan ).