Ketua Pemuda Lira Konut Zainuddin (Foto : Dok. istimewa/MIS)

Konawe Utara, Beritaglobal.Net – Proses kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah sesuai dengan perpres yang berlaku. Dimana setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang diatur Dalam Presiden (Pepres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Utara (Konut) Zainuddin mengatakan pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) saat ini telah melakukan proses itu dan telah mendapat pengesahan RPTKA secara otomatis pemerintah pusat sudah menyetujui TKA untuk dapat bekerja di wilayah negara republik Indonesia tidak terkecuali di Kecamatan Morosi tempat terbangunnya Mega Industri pengolahan Dan pemurnian nikel.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Atraksi Paralayang yang Menakjubkan

“Selain itu para TKA yang masuk ini adalah para TKA yang memiliki keahlian khusus seperti instalasi pabrik pengolahan, pemurnian mineral dan lain-lain” ujarnya pada beritaglobal.net, Senin (22/06/2020).

Baca Juga:  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Surabaya Tangani Ribuan Kejadian Evakuasi Hingga Agustus 2024: Fokus Utama pada Evakuasi Hewan dan Objek Alam

Kemudian para TKA ini akan sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha yang berada disekitaran pabrik seperti rumah kost, warung makan, pencucian, dan kios kecil – kecilan hal ini dikarenakan apabila pembangunan instalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral telah selesai maka akan menyerap kurang lebih 3.000 tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Giat Jum'at Curhat Polsek Mantingan

“Dari Hal tersebut, sangat tidak relevan ketika ada penolakan berkaitan dengan rencana kedatangan TKA dibumi Anoa, pasalnya kehadiran 500 TKA bakal menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan” tutupnya. (Muhamad Irvan S)