Laporan: W Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Hari ini Sabtu, 13 April 2024, Kota Semarang akan memulai penerapan Sistem One Way Arus Balik 2024. Pukul 14.00 WIB, rombongan arus balik direncanakan akan dilepas oleh Kakorlantas di GT Kalikangkung. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menjelaskan hal ini dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Jumat pagi, 12 April 2024.

Kabidhumas mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Bapak Menko PMK dan Menhub di KM 70 Cikampek pada Kamis sebelumnya. Penerapan Sistem One Way Arus Balik akan disesuaikan dengan jumlah dan kepadatan arus kendaraan yang melintas, dengan puncak arus balik diprediksi terjadi pada tanggal 13 dan 14 April 2024.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Apel dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H, Ini Jelasnya

Dalam rangka menghindari kemacetan, Kabidhumas menghimbau masyarakat yang akan kembali untuk mengatur jadwal kepulangan dengan baik. Persiapan diri dan kendaraan juga menjadi hal penting, termasuk memastikan kartu tol terisi cukup agar tidak terjadi kemacetan di gerbang tol.

Baca Juga:  Dengan Semangat Meritokrasi, Mensesneg Melantik Pejabat Pimpinan Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi

Kabidhumas juga memberikan himbauan khusus bagi masyarakat yang pulang dengan kendaraan travel, agar memilih kendaraan dan pengemudi dengan selektif. Pengemudi juga disarankan untuk tidak mengemudi terlalu lama guna menghindari kelelahan, serta menggunakan pos polisi yang tersebar sepanjang jalur untuk beristirahat sejenak jika merasa lelah.

Baca Juga:  Apel Pagi Jadi Panggung Semangat: Kanwil Kemenkum Jateng Gaungkan Disiplin dan Persiapan Hari Pengayoman ke-80

Tetap menjaga keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama, terutama bagi masyarakat yang masih menikmati liburan dengan berkunjung ke tempat wisata. Kabidhumas menekankan pentingnya mematuhi himbauan dan arahan petugas di lapangan, dengan prinsip keamanan dan keselamatan masyarakat yang tetap menjadi prioritas selain kelancaran dan ketertiban berlalu lintas. (*)