Penuhi Hak Integrasi Narapidana, Lapas Semarang Gelar Sidang TPP

Laporan: Widodo 

SEMARANG,BeritaGlobal.net – Sebanyak 40 (empat puluh) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bakal segera menghirup udara bebas karena mereka telah melangsungkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (31/10).

Sidang kali ini membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dirumah, register F, penempatan kamar, tamping serta sidang dihadiri langsung oleh seluruh pejabat struktural Lapas dan wali pemasyarakatan.

Baca Juga:  Ketimpangan Gender di Jateng Mengecil, Pria dan Wanita Makin Setara, Begini Jelasnya

Mengawali sidang para narapidana secara serempak mengucapkan catur dharma narapidana. Adapun para peserta sidang adalah narapidana dengan perkara narkoba, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan penipuan.

Dalam sambutannya, Tri Saptono Sambudji, berpesan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan menjadi contoh yang baik bagi narapidana yang lainnya.

Baca Juga:  PUSIFA Fakultas Syariah IAIN Salatiga Diresmikan, Ini Visi Besarnya

“Jangan sampai melanggar tata tertib di lapas apalagi sampai terlibat narkoba,” jelas Tri Saptono.

Kalapas memastikan bagi yang melanggar akan dicabut usulan integrasinya dan nantinya akan disematkan, dengan begitu narapidana harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis expirasi (kepulangan atau bebas).

Baca Juga:  Gerak Nyata Pemasyarakatan NTT: Bansos Rutin UPT Wujudkan Akselerasi dan Kepedulian Sosial

Kalapas juga meminta narapidana agar mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik dan penuh semangat.

“Semua narapidana yang diusulkan integrasi adalah mereka yang mencapai nilai dengan predikat baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan wajib tes urin dengan hasil negatif dan tidak terlibat pelanggaran di Lapas,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!