Penuhi Hak Integrasi Narapidana, Lapas Semarang Gelar Sidang TPP

Laporan: Widodo 

SEMARANG,BeritaGlobal.net – Sebanyak 40 (empat puluh) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bakal segera menghirup udara bebas karena mereka telah melangsungkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (31/10).

Sidang kali ini membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dirumah, register F, penempatan kamar, tamping serta sidang dihadiri langsung oleh seluruh pejabat struktural Lapas dan wali pemasyarakatan.

Baca Juga:  Dua Pria Asal Sumenep Berhasil Diringkus Polisi, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Mengawali sidang para narapidana secara serempak mengucapkan catur dharma narapidana. Adapun para peserta sidang adalah narapidana dengan perkara narkoba, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan penipuan.

Dalam sambutannya, Tri Saptono Sambudji, berpesan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan menjadi contoh yang baik bagi narapidana yang lainnya.

Baca Juga:  Jaga ketahanan Pangan, Babisa Cek Gudang Jagung

“Jangan sampai melanggar tata tertib di lapas apalagi sampai terlibat narkoba,” jelas Tri Saptono.

Kalapas memastikan bagi yang melanggar akan dicabut usulan integrasinya dan nantinya akan disematkan, dengan begitu narapidana harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis expirasi (kepulangan atau bebas).

Baca Juga:  Suroan dan Suran Agung 2025 di Madiun, Polda Jatim Kerahkan 21.501 Personel dan Satgas Silat Jaga Kondusivitas

Kalapas juga meminta narapidana agar mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik dan penuh semangat.

“Semua narapidana yang diusulkan integrasi adalah mereka yang mencapai nilai dengan predikat baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan wajib tes urin dengan hasil negatif dan tidak terlibat pelanggaran di Lapas,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!