Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kepala Rutan Salatiga Temui Kajari dan Ketua PN

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Menjalin sinergitas dan kolaborasi antar aparat penegak hukum, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga Redy Agian beserta jajaran kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto dan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Abdullatip.

Kepala Rutan Salatiga Redy Agian mengatakan langkah sinergi dan kolaborasi ini dalam rangka silaturahmi sekaligus langkah upaya pemenuhan hak – hak tahanan maupun narapidana termasuk antisipasi permasalahan klasik terkait overstaying ini dengan kelebihan masa penahanan seseorang dikarenakan keterlambatan administrasi persuratan terkait status masa penahanan hingga ekstrak vonis dan eksekusi putusan.  

Baca Juga:  Babinsa Dampingi Pembagian Sembako Di Kelurahan Tegalkamulyan Cilacap

“Dengan sinergi dan kolaborasi ini diharapkan menjadi salah satu sarana silaturahmi dan tentunya dalam hal pemenuhan hak kepada tahanan maupun narapidana terlebih dalam mengantisipasi adanya permasalahan klasik terkait overstaying masa penahanan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Menuju Wilayah Tertib Reformasi Birokrasi, Korem 073/Makutarama di Verifikasi

 

“Overstaying merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan. Salah satu upaya yang kita lakukan untuk menangani hal itu, yakni menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” lanjutnya.

Sementara itu, Kajari Salatiga Sukamto mengapresiasi kegiatan bersama kolaborasi dan silaturahmi oleh Kepala Rutan dan jajaran ini dalam memperkuat sinergi dan tentunya masalah overstaying dan lainnya dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:  Drs. Koni Ismail Siregar Dilantik sebagai Ketua DHC 45 Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2024-2029

Hal senada diungkapkan Abdullatip selaku Ketua PN Salatiga yang mengapresiasi kunjungan sekaligus bentuk sinergi dam kolaborasi antara PN dan Rutan.

“Kami mengapresiasi kunjungan Karutan bersama jajaran, kedepan komunikasi dan kolaborasi akan terus berlanjut terlebih pemenuhan hak – hak terdakwa ataupun WBP, termasuk dalam pelaksanaan hakim wasmat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!