Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, langsung turun tangan menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin. Pertemuan tersebut berlangsung Senin malam (16/12/2024) di Balai Desa Sidokerto.

Sejumlah pejabat daerah turut hadir, diantaranya Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Warga diwakili oleh koordinator aksi, dr. Rusdi Arif, yang langsung menyampaikan permasalahan yang dikeluhkan masyaraakat Desa Sidokerto selama ini.

Baca Juga:  Prajurit Berprestasi Disematkan Penghargaan, Pangdam V/Brawijaya Tegaskan Pengabdian Tak Boleh Sekadar Seremonial

Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yaitu penjualan tanah sisa ex gogol yang menjadi aset desa/ asset negara. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan.

Menurut Rusdi, penjualan asset direkayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya. Ia mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga:  Plt Bupati Hadiri Mabit SD Al-Muslim: Perkuat Nilai Keimanan di Tengah Tantangan Zaman

Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program PTSL tahun 2023.

Tuntutan warga tidak ingin jalur mediasi, karena warga meminta pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga:  Perumda Delta Tirta Salurkan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Candi

Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo Subandi meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

\”jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan\” ucapnya.

Subandi menyebut bahwa Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:  Diduga Rem Blong di Simpang Cebongan, Truk Fuso Hantam Honda Vario di Lampu Merah, Ini Jelasnya

Subandi berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. (*)