Polda Jateng Berhasil Bongkar Aksi Pencurian di Rumah Ibadah, Polisi Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang menyasar rumah ibadah kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi. Kegiatan dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

Dalam keterangannya, AKBP Helmy mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan rincian dua lokasi di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Dari Surabaya ke Dunia: Inovasi Belajar Digital SD Tembus Level Internasional

“Pelaku beraksi seorang diri dan menyasar gereja yang dalam kondisi sepi serta minim pengawasan. Aksi dilakukan pada malam hari selama periode Maret hingga April 2026,” ungkapnya.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong untuk mengangkut hasil curian. Ia memanfaatkan aplikasi peta di ponselnya untuk mencari lokasi gereja, kemudian melakukan survei sebelum melancarkan aksinya.

Jika menemukan target yang dianggap aman, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai peralatan musik dan perangkat elektronik yang dinilai memiliki nilai jual tinggi.

Maraknya laporan pencurian di sejumlah gereja membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting berupa aktivitas penjualan barang hasil curian melalui media sosial.

Baca Juga:  Danrem Makutarama Gelar Open House Natal 2025, Rajut Kebersamaan dan Toleransi di Kota Salatiga

“Dari situ kami telusuri hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali,” jelas AKBP Helmy.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Sementara sebagian lainnya telah berpindah tangan. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp151 juta.

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi.

“Pelaku menyasar alat musik dan elektronik karena mudah dijual dan memiliki nilai ekonomi tinggi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Revitalisasi Sungai Jadi Solusi Banjir Kalitaman, Walikota Salatiga Robby Hernawan Ajak Warga Bersinergi

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk di lingkungan tempat ibadah.

Ia juga mengimbau pengelola gereja dan rumah ibadah lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan penjagaan rutin.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran, karena sangat mungkin itu merupakan hasil kejahatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kewaspadaan terhadap tindak kriminal harus terus ditingkatkan, terutama di lokasi yang selama ini dianggap aman seperti tempat ibadah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!