Polda Jateng Tindak Tegas Penyalahgunaan Subsidi Migas Subsidi, 53 Perkara Berhasil Diungkap dan 60 Tersangka Diamankan
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi “nakal” para penyalahguna subsidi energi akhirnya terbongkar! Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah sukses mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam operasi besar ini, sebanyak 60 tersangka diamankan!
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang. Dari puluhan kasus itu, mayoritas didominasi penyalahgunaan BBM subsidi, disusul LPG 3 kilogram hingga praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.
“Migas dan LPG adalah kebutuhan vital masyarakat. Penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan publik,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap beragam modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari membeli BBM subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi, hingga memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung besar demi meraup keuntungan berlipat.
Tak hanya itu, praktik illegal drilling juga ditemukan pelaku nekat mengebor minyak tanpa izin resmi!
“Para pelaku punya peran masing-masing, ada penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan ada yang residivis,” ungkap Djoko.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, 7.160 liter Pertalite, 2.702 tabung LPG 3 kg, Ratusan tabung LPG non-subsidi, Puluhan kendaraan operasional.
Tak ketinggalan, peralatan illegal drilling seperti menara rig, mesin bor, pompa, hingga puluhan pipa juga ikut diamankan.
Aksi ilegal ini bukan perkara kecil. Polisi memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini mencapai lebih dari Rp12 miliar!
“Ini gabungan dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, hingga illegal drilling,” jelas Djoko.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman tak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar!
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengajak masyarakat ikut berperan aktif.
“Laporkan jika menemukan penyalahgunaan subsidi. Ini demi keadilan energi bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan