Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Karanganyar–Surakarta, 15 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan
Laporan: Andi S
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah patut diacungi jempol. Berbekal laporan masyarakat, aparat berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “tempel” yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jaten, Karanganyar. Tak butuh waktu lama, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.
Puncaknya, pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dua tersangka berhasil diringkus saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten.
Keduanya adalah MIS (33), warga Karangmalang, Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen yang turut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS.
“Pengembangan langsung dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka, kami menemukan tambahan tujuh paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik berbeda,” ungkapnya.
Lokasi “tempelan” sabu tersebut cukup tersebar dan strategis, mulai dari area SPBU Palur, sekitar mesin ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit Surakarta, hingga area sekitar Palur Plaza. Modus ini sengaja digunakan pelaku untuk menghindari kontak langsung saat transaksi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GRR diduga sebagai pengendali jaringan yang mengatur sistem distribusi dengan metode pecah paket dan “tempel lokasi”.
Tak hanya itu, para tersangka juga mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan sebesar Rp250 ribu, serta iming-iming bisa menggunakan narkotika secara gratis.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana sangat berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda mencapai Rp2,6 miliar.
Dirnarkoba menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah.
“Modus sistem tempel ini menunjukkan jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apapun bisa menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan