Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga:  Meningkatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Bersama Nelayan Rayakan HUT ke-74 Polairud

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

Baca Juga:  Polres Sampang Siagakan Pasukan Khusus Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi 2025

\”Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,\” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Ubah Lahan Kecil Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Bekal Positif Warga Binaan

\”Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,\” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

\”Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,\”kata Kombes Dirmanto.

Baca Juga:  Judi Online Tak Berbuah Untung, Pelaku di Gayungan Justru Masuk Bui

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

\”Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,\” pungkasnya.

Baca Juga:  FGD Kecamatan Simokerto: Strategi Terpadu Perangi Stunting di Surabaya

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

\”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!