Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai, Polres Bondowoso Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

Baca Juga:  Kisah Pilu di Argomas Timur: Lansia Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Tak Terlihat, Ini JelasnyaĀ 

\”Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,\” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Bongkar Peredaran Sabu di Kendal, Satu Pelaku Ditangkap

\”Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,\” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

\”Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,\”kata Kombes Dirmanto.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Bea Cukai Jalin Kolaborasi Perangi Peredaran Barang Ilegal di Jawa Timur

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

\”Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,\” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Wisata Cimory Prigen di Hari Kedua Cuti Bersama

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

\”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (*)