Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen tegas aparat dalam menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi kembali dibuktikan. Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang awal tahun 2026.

Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, aparat kepolisian sukses mengungkap 66 kasus yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan subsidi secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Polisi Turun ke Sawah: Polsek Lengkong Kawal Langsung Lahan Warga Demi Ketahanan Pangan

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga disebut telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawal distribusi energi agar tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak berhak.

Menurut Kombes Abast, penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.

“Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digencarkan secara intensif.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

Baca Juga:  UKSW Jadi Forum Wapres Gibran Bahas Arah Baru Pembangunan Percepatan Infrastruktur Papua lewat SDM Muda

8.904 liter BBM jenis Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG (227 tabung 3 kg, 20 tabung 5 kg, dan 171 tabung 12 kg).

Selain itu, aparat turut mengamankan:

47 kendaraan roda empat dan enam, 3 kendaraan roda dua.

Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana dalam praktik ilegal tersebut.

“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai modus operandi yang tergolong terstruktur dan sistematis. Mulai dari kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Yang lebih mencengangkan, praktik ini juga melibatkan oknum petugas SPBU.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Sekolah Gratis Untuk Anak Yatim Piatu Dan Anak Dari Keluarga Kurang Mampu, Inilah SMK Jama'ah Pasrah

Ancaman hukumannya tidak main-main:

Pidana penjara hingga 6 tahun, Denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jatim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan subsidi, bahkan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.

Di akhir pernyataannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!