Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial Iv, terkait kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Iv ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo pada Kamis (15/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan tidak ada peran pengganti saat penangkapan tersangka. Iv kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Beri Motivasi Duta Genre: Salatiga Penuh Potensi, Jangan Takut Gagal!

“Kemarin itu benar, yang bersangkutan (tersangka Iv) ditangkap di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti atau rekayasa dalam penangkapan ini,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (15/11).

Menurutnya, proses kedatangan Iv hingga penahanannya di Polrestabes Surabaya disaksikan oleh puluhan awak media. Wartawan yang berada di lokasi diperbolehkan untuk mendokumentasikan setiap tahap, mulai dari tersangka turun dari mobil dinas Satreskrim hingga masuk ke ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:  Detoks Gawai di Desa! 102 Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Salatiga Jalani Live In, Belajar Hidup dari Warga Cendana

“Penangkapan Iv dilakukan dengan tangan diborgol, sesuai prosedur. Semua dokumentasi bisa menjadi bukti bahwa tidak ada manipulasi dalam proses ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Terkait munculnya spekulasi di media sosial X (Twitter) yang meragukan apakah sosok yang ditangkap benar Iv, Kombes Dirmanto kembali menegaskan bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga:  Tersesat di Hutan Pulau Bawean, Empat Wisatawan Asal Sidoarjo Berhasil Diselamatkan Polres Gresik

“Tugas polisi adalah menegakkan hukum, dan kami sudah melaksanakan penindakan secara transparan. Kehadiran media saat penangkapan menjadi bukti nyata bahwa yang ditangkap adalah tersangka Iv, bukan orang lain,” ujar Dirmanto.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu tidak benar yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya memperoleh informasi dari sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Sukses Laksanakan Pilkada 2024 dengan Partisipasi 72,8%

Iv, yang kini berstatus tersangka, dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki salah satu klub malam di Kota Surabaya. Penangkapannya menambah perhatian publik terhadap kasus ini, yang sebelumnya mendapat sorotan luas karena melibatkan korban pelajar.

Kombes Dirmanto menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan berharap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga:  Khofifah Luncurkan SPMB 2026: Seleksi Sekolah Kini Lebih Jujur dan Terbuka

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam tugas kami,” pungkasnya. (*)