Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan kepolisian, Bidang Humas Polda Jawa Timur melalui Subbid Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kamis, 17 Juli 2025 di Surabaya.

Rakor ini diikuti oleh perwakilan PPID dari seluruh satuan kerja Polda Jatim serta jajaran Kasi Humas Polres, Polresta, dan Polrestabes se-Jawa Timur.

Acara mengusung tema “Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, dengan tujuan memperkuat pemahaman tentang batasan dan klasifikasi informasi yang boleh atau tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Syukuran Penuh Makna

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui sambutan yang dibacakan oleh Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa transparansi informasi merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi Polri.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kapasitas pengemban fungsi PID dan PPID agar mampu menyajikan informasi yang tepat, faktual, dan akuntabel,” ujar AKBP Gunawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa di era digital seperti sekarang, arus informasi berkembang sangat cepat dan tantangan berupa hoaks serta disinformasi juga semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antarunit dalam pengelolaan informasi menjadi sangat penting.

Baca Juga:  Menteri Baru Kabinet Merah Putih Tegaskan Komitmen, Dari Haji Terjangkau hingga Koperasi Merah Putih

“Koordinasi yang baik antar PPID Satker Polda dan fungsi Humas di seluruh jajaran kepolisian akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, sekaligus menampung aspirasi maupun pengaduan dari publik,” tambahnya.

Kegiatan Rakor juga diisi dengan pemaparan materi dari dua narasumber, yakni Joko Tetuko, S.Pd dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dan AKBP Martin Lac Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb dari Bidang Hukum Polda Jatim.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Tol Ungaran, Satu Orang Meninggal Dunia

Mereka membahas aspek teknis dan yuridis dalam pengelolaan informasi publik, termasuk bagaimana mengidentifikasi informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rakor ini dihadiri sekitar 124 peserta dan diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang seragam serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik oleh kepolisian, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Melalui forum ini, Polda Jatim menunjukkan komitmennya untuk menjadi institusi yang lebih terbuka, profesional, dan terpercaya. (*)