Polisi Pamekasan Amankan Pria Penghina di TikTok: Warga Geram, Hampir Mengamuk

 

Laporan: Iswahyudi Artya

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, atas dugaan kasus penghinaan dan ancaman melalui platform media sosial TikTok. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang diunggah M memicu kemarahan warga, hampir memicu aksi massa yang berpotensi anarkis.

M, yang dikenal di dunia maya dengan akun TikTok bernama “Beluk Lecen Madura,” mengunggah sebuah video pada Senin, 12 Agustus 2024. Video berdurasi 3 menit 12 detik itu berisikan kata-kata penghinaan yang kasar dan ancaman serius terhadap H. Khairul Umam, seorang warga Pamekasan. Dalam video tersebut, M secara terang-terangan mengancam akan meniduri istri korban dan menyetubuhi mertuanya, serta menantang korban untuk berduel dalam tradisi “carok,” yang dikenal sebagai duel berdarah di kalangan masyarakat Madura.

Baca Juga:  Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Penandatanganan Pakta Integritas 2025

Insiden ini segera dilaporkan oleh H. Khairul Umam ke Polres Pamekasan pada hari yang sama. Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat. Hanya berselang sehari, tepatnya pada 13 Agustus 2024, polisi berhasil meringkus M di rumahnya. Untuk mencegah amukan massa yang sudah mulai berkumpul di sekitar lokasi penangkapan, polisi segera membawa M ke rumah tahanan Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Pegelaran PDC Resmi di Buka, Mengusung Konsep 'Return of The Light', Berharap Bisa Go Internasional

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 18 Agustus 2024, AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menyebarkan video tersebut dengan niat untuk mempermalukan dan mengancam korban. “Motif pelaku diduga kuat karena adanya konflik pribadi yang belum terselesaikan antara pelaku dan korban,” ungkap AKP Doni.

M kini harus menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1), (4), (6), dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Apabila terbukti bersalah, M terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda yang signifikan.

Baca Juga:  Copet Ikut Berebut Tumpeng: Pria Asal Jombang Dibekuk Usai Beraksi di HUT Nganjuk

AKP Doni Setiawan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan hukum sendiri. “Kami memahami kekecewaan warga, namun kami meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami. Kami pastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam hal ujaran kebencian dan ancaman yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kepolisian berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi di dunia maya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini