Laporan: Iswahyudi Artya

 BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas narkoba, Polres Bondowoso, Polda Jatim, kembali menangkap seorang pengedar sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka yang diamankan berinisial LLD (42), seorang warga Bondowoso. Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK, mengonfirmasi penangkapan ini.

Baca Juga:  Alat Panahan Ditemukan Tim Densus 88 AT Mabes Polri Saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Salatiga

“Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,” ujar AKBP Lintar pada Rabu, 30 Juli 2024.

Penangkapan LLD berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 24 Juli 2024, yang melaporkan adanya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Tapen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti.

Baca Juga:  Dandim 0714/Salatiga Turut Pantau Keamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu unit tablet Samsung berwarna putih, satu unit ponsel Samsung berwarna biru, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Bondowoso menyatakan bahwa tindakan LLD melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas tindakan tersangka LLD, kami jerat dengan pasal yang sesuai dengan UU Narkotika,” pungkas Kapolres Bondowoso.

Baca Juga:  Slogdam IV/Diponegoro Terima Penghargaan dari Aslog Kasad Mayjen TNI Hari Arif Wibowo atas Kinerja Terbaik dalam Bidang Logistik

Polres Bondowoso terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba melalui berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas. (*)