Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal selama bulan Mei 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta, aparat berhasil mengungkap praktik peredaran miras yang dijual secara daring melalui media sosial dan sistem pembayaran tunai di tempat (Cash On Delivery/COD).

Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo, menjelaskan bahwa modus penjualan miras kini semakin berkembang. Para pelaku tidak lagi mengandalkan warung atau toko fisik, melainkan memanfaatkan platform media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut secara diam-diam.

Baca Juga:  Tragedi Robohnya Gedung Pesantren di Sidoarjo: Polda Jatim Kerahkan Pasukan, 83 Korban Dievakuasi

“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan. Kebanyakan mereka mendapatkan miras secara eceran dari Bali, kemudian dijual lewat media sosial,” terang AKP Priyo saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras dari berbagai lokasi, terutama di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan, Kabupaten Kediri. Adapun rincian penyitaan meliputi 40 botol, 48 botol, 35 botol, dan 25 botol dari beberapa titik di Kecamatan Banyakan.

Baca Juga:  Aksi Sigap Warga Bubutan Gagalkan Curanmor di Gang Padat, Satu Pelaku Diringkus

Salah satu pelaku yang diamankan adalah DW (20), seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap saat hendak mengantar 25 botol arak bali ke pembeli di Kecamatan Grogol. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu per botol.

“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Priyo.

Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang meskipun tidak secara spesifik menargetkan miras, namun tetap dilakukan mengingat dampak buruknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 di Pamekasan: Dari Siaran Radio ke Jalan Raya, Polisi Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Pendekatan Humanis

“Tentunya hal ini bukan sekadar soal minuman kerasnya, tapi tentang dampaknya terhadap potensi gangguan kriminalitas di masyarakat,” imbuhnya.

Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal, termasuk yang menggunakan platform digital. Masyarakat pun diimbau agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (*)