Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Pada Selasa (14/12/2024), Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar pil Double L, mengamankan tiga pelaku serta puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis ini.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Slahung yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap dua pelaku pertama, Deny dan Putut, yang merupakan warga Desa Slahung dan Desa Kambeng.

Baca Juga:  Dari Tabung Gas ke Tragedi: Pembunuhan di Kedinding Lor Dipicu Emosi dan Tekanan Ekonomi

Menurut IPTU Mohammad Mustofa Sahid, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, petugas mengamankan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta dari penggeledahan di tempat kedua pelaku. “Barang bukti ini berasal dari hasil transaksi ilegal yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo.

Pelaku Ketiga Simpan 31.350 Butir Pil Double L

Pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku ketiga, Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. Dari lokasi ini, polisi menyita enam botol besar pil Double L yang berisi total 31.350 butir. “Jumlah yang kami amankan menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk terus waspada,” tambah Mustofa.

Baca Juga:  Barantin Lepas Ekspor Besar, 459 Ton Durian Sulteng Tembus Tiongkok, Nilai Rp42,5 Miliar

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Ponorogo berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba.

Baca Juga:  Menembus Jalan Terjal, Polres Madiun Bawa Bakti Sosial hingga Pelosok Desa untuk Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat-obatan terlarang serta pentingnya peran aktif dalam mencegah peredarannya. Sebagaimana di berbagai wilayah lain di Indonesia, kolaborasi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  Pemerintah Sidoarjo Percepat Renovasi RTLH Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepekaan masyarakat dan penanganan serius aparat hukum mampu menekan laju peredaran narkotika. Tidak hanya menjadi perhatian di Ponorogo, isu seperti ini juga menjadi sorotan penting di banyak wilayah, termasuk daerah-daerah sekitar seperti Salatiga dan Ngawi, di mana kerja sama masyarakat dengan aparat hukum terus didorong untuk menjaga lingkungan bebas dari ancaman narkotika. (*)