Polres Probolinggo Berhasil Bongkar Penyelundupan Satwa Eksotis, 38 Ekor Diselamatkan, Satu Tersangka Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM — Aksi penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya ilegal masuknya puluhan satwa eksotis melalui jalur laut yang diduga berasal dari kawasan timur Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 38 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial YP (22), yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK).
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal melalui jalur laut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata Rico, Senin (04/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengangkut puluhan satwa tersebut dari wilayah Maluku dengan tujuan akhir Probolinggo. Satwa yang diselundupkan bukan jenis sembarangan, melainkan spesies langka dan dilindungi.
Di antaranya terdapat burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini yang merupakan mamalia eksotis.
Modus yang digunakan terbilang licik. Satwa-satwa tersebut disembunyikan dalam karung, kardus, serta keranjang plastik, lalu ditempatkan di ruang tertutup kapal guna menghindari pemeriksaan petugas.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan penyelundupan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan.
“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.
Praktik perdagangan ilegal seperti ini, lanjutnya, berpotensi merusak keseimbangan alam serta mempercepat kepunahan spesies langka yang seharusnya dilindungi.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar.
“Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” terang AKBP Rico.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi yang kerap memanfaatkan jalur-jalur distribusi tersembunyi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merusak kekayaan hayati Indonesia.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih besar di balik aksi ilegal tersebut. (*)




Tinggalkan Balasan