Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dibawah kendali Kasat Reskrim AKP. M Arifin Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengungkap kasus terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Outlet Roti Bakar dan Susu  ā€œBli Wayanā€  Jl. Kemiri Raya Salatiga yang diketahui pada hari Minggu, tanggal 18/06/2023.

Kejadian berawal pada saat karyawan atas nama Gerfield hendak membuka outlet  pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 10.00 WIB, namun  tidak menemukan printer nota yang sebelumnya diletakkan di dalam ruangan / gudang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata  2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab, dan 1(satu) unit HP Merk Realme milik outlet juga turut hilang. Total kerugian adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Mas Kapolres Sambang Ndeso Tilik Warga: Matur Kamtibmas, Bagikan Sembako dan Perkuat Sinergi

Usaha pencarian yang dilakukan oleh pihak manajemen dan karyawan Bli Wayan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 23/06/2023 Andre Semeion Simanjuntak  selaku penanggung jawab Outlet Bli Wayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. 

Selanjutnya atas laporan tersebut ,  jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi  serta  mengumpulkan barang  bukti, hingga  akhirnya penyelidikan mengarah kepada salah seorang mantan karyawan Outlet Bli Wayan yang bernama MISBAH  Bin MISLAN, laki-laki, usia 22 tahun warga Gubeng Surabaya. 

Baca Juga:  Sopir Mengantuk: Truk Bermuatan Kayu Terguling di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang, Ini Jelasnya

Pada hari Rabu  02/08/2023, tersangka  MISBAH  Bin MISLAN  berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos yang beralamat di Sumber Lor Brebah Sleman Jogja,  dengan barang bukti 2 (dua) buah evappor yang dibeli dari uang hasil kejahatan, selanjutnya  membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Salatiga guna proses penyidikan lebih lebih lanjut,  jelas AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Baca Juga:  Musnahkan Ribuan Gram Narkoba, Polres Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Transparansi Penegakan Hukum Sepanjang 2025

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Outlet Roti Bakar dan Susu  ā€œBli Wayanā€, saat ini terduga tersangka sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)