Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP – Polresta Cilacap gerak cepat tanggapi laporan warga. Satresnark ungkap dua pelajar diduga miliki dan pakai tembakau sintetis serta obat psikotropika di depan minimarket Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Senin (12/1/2026) malam.

Baca Juga:  Gerak Nyata Pemasyarakatan NTT: Bansos Rutin UPT Wujudkan Akselerasi dan Kepedulian Sosial

Aksi ini bagian upaya preventif Polri lindungi generasi muda dari narkotika. Polisi sita tembakau sintetis 0,56 gram dan tiga butir psikotropika untuk hentikan peredaran.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo sebut, pengungkapan tunjukkan keseriusan jaga lingkungan sekolah dan publik. “Kami komitmen lindungi anak muda. Info masyarakat ditindak cepat dan profesional,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Terobosan Baru! Sinergi Ditjenpas dan Pengadilan Agama Kupang untuk Perlindungan Pascacerai

Pemeriksaan ungkap salah satu pelaku beli via transaksi daring medsos modus serius yang dikejar. Pengembangan lanjutkan buru pemasok dan jaringan.

Meski pelajar dan sementara pengguna, hukum tetap terapkan dengan keadilan plus pembinaan. “Kami putus rantai supaya pelajar bebas narkoba,” tegas Galih.

Baca Juga:  Jambore Otomotif Korem 073/Makutarama Turut Meriahkan Peringatan Hari Juang Kartika Ke-72 TNI AD

Pelaku dan bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lanjut. (*)