JAKARTA , Beritaglobal.net
  – Polri berhasil mengungkap sistem pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris Jamaah slamiyah (JI) melalui modus kotak amal. Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi. 

Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tiap 6 bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Pimpin Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Final Check Kesiapan Personel

Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.

Dalam jumpa pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan, seolah agar legalitas terjaga, setiap pengumpulan infaq melalui kotak amal tersebut, pura-pura di laporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga:  Pemerintah Dukung Pengusaha Indonesia Tingkatkan Ekspor Meubel dan Furniture ke AS

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan. Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kamis (17/12).

Baca Juga:  Inilah Salah Satu Kegiatan Non Fisik TMMD Reguler ke-102 Kodim 0714/Salatiga Kepada Karangtaruna Bonomerto

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, Polri akan melakukan pengembangan terkait anggaran JI. ( Ardhie / Iwan )