Laporan: W Widodo

 SALATIGA BERITA-GLOBAL.COM – Personil Polsek Sidorejo dibawah pimpinan Waka Polsek Sidorejo  IPTU M Agus Yatin, melaksanakan operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) di wilayah Hukum Polsek Sidorejo.Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, pukul 11.00 WIB s/d selesai,

  Dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprint/9/III/Ops.4.1./2023, tanggal 27 Maret 2023 yang mengacu pada Surat Perintah nomor : Sprint/953/III/Ops.2/2023, tanggal 24 Maret 2023, untuk pengamanan gangguan kamtibmas seperti halnya : perjudian, petasan, tawuran / perang sarung, miras, narkoba, balap liar, knalpot brong dan makanan kadaluarsa  di wilayah Hukum Polres Salatiga.

Baca Juga:  Ratimin Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya, Diduga Karena ersengat Listrik

  Rencananya Kegiatan rutin tersebut, akan dilaksanakan selama 14 hari ( 2 minggu ) ini secara serentak di seluruh wilayah Polda Jateng, khususnya di bulan Ramadhan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  PT. Alwihdah Jaya Sentosa Suguhkan Orkes New Palapa di Sukolilo Pati

 Dan Pada hari yang ke-10 ( Sepuluh ) ini, Personil Polsek Sidorejo telah melakukan Ops KRYD di Toko Zam zam, di Jalan Patimura, Kelurahan Salatiga ,Kecamatan  Sidorejo Salatiga, dan sebagai penanggung jawab Toko adalah  Sinta widyaningsih, warga  Tingkir Salatiga. 

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani Hadiri Dies Natalis ke 4 PKN STAN

  Dari kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman yang ada di etalase, tidak ditemukan adanya makanan atau minuman yang Kadaluwarso.  

  

  Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (*)