Laporan: Ninis Indrawati

JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap hasil tes psikologi forensik terhadap RTH alias Antok (32), tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Antok adalah seorang psikopat narsistik, yang memiliki gangguan kepribadian ditandai dengan kurangnya empati dan kontrol emosi yang buruk.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam keterangannya pada Senin (03/02/2025), menjelaskan bahwa tersangka tidak menunjukkan perasaan bersalah ataupun rasa iba terhadap korban.

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak: TK Pertiwi 2 Demangan Meriahkan Senam AIH Bersama Polsek Warujayeng

\”Hasil tes psikologi menyimpulkan bahwa tersangka memiliki karakteristik psikopat narsistik. Ia tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban, terutama saat merasa tersinggung atau emosinya memuncak,\” ungkap Kombes Farman.

Lebih lanjut, Farman menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi kejinya dengan kondisi mental yang stabil, tanpa tanda-tanda kegugupan atau rasa takut.

Baca Juga:  SDIT dan SMP IT Izzatul Islam Gelar Aksi Peduli Palestina

\”Ketika melakukan mutilasi, tersangka terlihat sangat tenang dan tidak menunjukkan keraguan. Ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa ia memiliki sifat psikopat,\” tambahnya.

Kasus Terungkap: Mutilasi Sadis Berawal dari Konflik Asmara

Kasus mutilasi ini pertama kali mencuat pada Kamis (23/01/2025), saat warga Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi, menemukan sebuah koper merah yang berisi potongan tubuh manusia. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Uswatun Khasanah (29), seorang wanita asal Blitar yang merupakan kekasih tersangka.

Baca Juga:  Operasi Senyap Polres Ponorogo Bongkar Perjudian: 12 Tersangka Diciduk dari Judol hingga Sabung Ayam

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bagian tubuh lainnya, seperti kepala dan kaki korban, ditemukan di lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo. Polisi menduga bahwa Antok sengaja menyebar potongan tubuh korban untuk menyulitkan identifikasi dan penyelidikan.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025). Motif utama pembunuhan ini diduga terkait dengan konflik asmara yang memicu emosi tersangka hingga akhirnya melakukan aksi keji tersebut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak: Sinergi TNI-POLRI Tingkatkan Patroli Rutin Jelang Nataru 2024, Fokus di Wilayah Rawan Kejahatan

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Warumas dan Semangat Abadi: Antologi Puisi ke-7 “Menulis dengan Nurani” Resmi Diluncurkan

Dengan jeratan hukum ini, Antok menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini. Sementara itu, hasil tes psikologi forensik akan menjadi salah satu faktor penting dalam proses peradilan tersangka.

Baca Juga:  Modus WhatsApp Berujung Ancaman, Polres Tulungagung Klarifikasi Dugaan Pemerasan Wartawan

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan sadis yang dilakukan oleh individu dengan gangguan psikopat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan, terutama jika mulai terlihat tanda-tanda perilaku agresif atau manipulatif dari pasangan. (*)