Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Pemasangan Bendera yang Tepat
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, pemerintah mengajak seluruh warga negara untuk turut berpartisipasi dengan memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, (1/08/24).
Hal ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, tetapi juga untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan di seluruh penjuru negeri.
Pentingnya Memasang Bendera dengan Benar
Pemasangan bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur untuk memastikan ketahanan warna selama periode pemasangan.
Ukuran Bendera Berdasarkan Lokasi
Undang-undang ini juga mengatur ukuran bendera sesuai dengan tempat penggunaannya, antara lain:
200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal dan kereta api.
30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Sekretariat Negara dalam surat nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 menekankan bahwa tema peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Masyarakat diimbau untuk mengunduh logo dan panduan identitas visual di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dan menggunakannya dalam berbagai bentuk media.Dalam surat tersebut, masyarakat diimbau untuk:
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak.
Mengimplementasikan logo dan desain HUT ke-79 ke dalam berbagai bentuk media, seperti situs, media sosial, televisi, dekorasi bangunan, kendaraan, produk, dan media publikasi.
Mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring
, untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Menghentikan semua kegiatan selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Jajaran TNI, Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta diharapkan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI secara khidmat dan penuh semangat kebangsaan.
Pemasangan bendera Merah Putih yang tepat tidak hanya menunjukkan rasa cinta tanah air, tetapi juga menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang
untuk kemerdekaan Indonesia. Mari kita sambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat “Nusantara Baru Indonesia Maju”. (*)
Tinggalkan Balasan