Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Jalan Ahmad Yani, Kota Kediri, Sabtu malam (23/8/2025) hingga Minggu dini hari mendadak ramai oleh kehadiran aparat gabungan yang menggelar operasi cipta kondisi. Polres Kediri Kota bekerja sama dengan Sub Denpom V/2-2 Kediri dan Dinas Perhubungan melakukan razia menyeluruh terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat.

Operasi ini difokuskan pada penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan surat-surat dan kondisi fisik kendaraan.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Muning, Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka, Ini Jelasnya

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Selain menindak pelanggaran administrasi, kami juga memastikan tidak ada pengendara yang membawa barang berbahaya. Petugas memeriksa barang bawaan untuk mengantisipasi senjata tajam, narkotika, hingga benda terlarang lainnya,” jelas Afandy.

Baca Juga:  Ombudsman RI: MPP Bangkalan Didorong Tingkatkan Layanan, Digitalisasi Jangan Abaikan Akses Manual

Tak hanya itu, petugas juga menemukan pengendara yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Polisi langsung memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk karena berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil pelaksanaan operasi, tercatat 165 pelanggar lalu lintas ditindak tilang. Selain itu, polisi turut mengamankan 32 kendaraan sebagai barang bukti, terdiri dari 24 sepeda motor dan 8 mobil. Jenis pelanggaran yang mendominasi meliputi tidak memiliki SIM, STNK, serta penggunaan knalpot tidak standar.

Baca Juga:  Cinta Kasih Natal Menyapa Balik Jeruji, Delapan Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Khusus

Operasi gabungan ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik Kota Kediri. Tujuannya, menciptakan suasana jalan yang aman, tertib, dan nyaman, serta menekan aksi balap liar maupun konvoi kendaraan yang berisiko mengganggu masyarakat. (*)