Resahkan Petani, Pelaku Pencurian Pompa Air Sawah Akhirnya Dibekuk Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

MAGETAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang meresahkan para petani di wilayah persawahan akhirnya berhasil diungkap. Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo sukses meringkus seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencuri pompa air di area sawah.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, tak berkutik saat diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami seorang petani di wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol.

Baca Juga:  Danrindam IV/Diponegoro Buka Program Studi Pendidikan 132 Prajurit Siswa Bintara TA. 2023

Saat itu, korban yang tengah berada di sawah dibuat terkejut lantaran mesin alkon pompa air miliknya mendadak raib. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp1.200.000. Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kartoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku. Hasilnya mulai menemukan titik terang hingga akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi.

Puncaknya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil membekuk RSC. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air yang diduga hasil curian.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Pelayanan KB, Isi Peringatan HJK ke 74 di RST dr. Asmir Salatiga

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari strategi penyamaran yang dilakukan petugas di lapangan.

“Pelaku berhasil kami amankan melalui teknik penyamaran. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali di wilayah Kartoharjo,” ujar AKP Eko, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, RSC diketahui telah beraksi setidaknya dua kali di lokasi berbeda dengan target yang sama, yakni mesin pompa air milik petani. Modus ini dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat, khususnya para petani yang sangat bergantung pada alat tersebut untuk irigasi.

Baca Juga:  Geger Pagi Hari di Pabelan! Tukang Tebas Ditemukan Meninggal di Atas Pohon

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para petani serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya yang mencoba beraksi di wilayah hukum Magetan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!