Resahkan Warga! Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kudus, Lima Motor Curian Berhasil Diamankan
Laporan: Tambah Santosa
KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Dawe akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat dan meringkus seorang pelaku dalam operasi dini hari yang berlangsung dramatis, Selasa (14/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe. Aparat menyergap pelaku di rumah orang tuanya setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar.
Pelaku diketahui berinisial FA (25), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” ujar AKP Kanzi.
Tak hanya satu aksi, dari hasil pengembangan diketahui pelaku telah beraksi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Polisi berhasil mengamankan total lima unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Dawe.
Empat unit tambahan diketahui berasal dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan pelaku yang sama. Aksi nekat FA ini sempat membuat warga resah dan waswas, bahkan mendorong aparat bersama masyarakat melakukan patroli rutin selama hampir satu pekan.
Ketegangan sempat terjadi saat pelaku berhasil diamankan. Warga yang sudah geram nyaris meluapkan emosi. Beruntung, petugas sigap mengamankan situasi dengan segera membawa pelaku ke Mapolres Kudus.
“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di area terbuka.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKP Kanzi. (*)




Tinggalkan Balasan