Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang residivis bernama Nurhadi (34), warga Sukamanah, Kaduhejo Pandeglang Banten, kembali masuk penjara untuk keempat kalinya setelah tertangkap mencuri di Toserba Luwes Salatiga. Nurhadi sebelumnya pernah dipenjara tiga kali karena kasus pencurian kotak amal dan accu.

Nurhadi ditangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga dengan barang bukti berupa 1 kotak susu merek Chil Kid 800 gram, 1 kotak susu merek Chil School 780 gram, 1 botol parfum merek AXE Ice Chill 135 ml, 1 botol parfum merek Evangeline 100 ml, dan 1 pasta gigi merek Darlie 225 gram. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp420.000. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga:  140 Warga Binaan Sukses Ikuti Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Pematang Siantar, Harapan Baru untuk Masa Depan Bebas Narkoba

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan Kepala Satpam Toserba Luwes Salatiga yang mencurigai hilangnya beberapa barang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat empat orang yang diduga mencuri. Ketika tim keamanan berusaha menangkap mereka, tiga berhasil melarikan diri, sementara Nurhadi ditangkap dengan barang bukti di dalam tasnya. Nurhadi dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenpas Jateng Lantik 21 Pejabat Baru, Tekankan Adaptasi Cepat dan Kinerja Optimal

Saat ini, Nurhadi telah ditahan di Polres Salatiga, sementara tiga orang temannya, dua perempuan dan satu pria, masih dalam pencarian. “Kami masih berusaha menangkap ketiga tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Arifin Suryani.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Dugaan Penyekapan Lansia 80 Tahun, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar 

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, S.H, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah menangkap pelaku pencurian di Toserba Luwes Salatiga. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera dapat diselesaikan,” ujar IPTU Henri Widyoriani. (*)