Laporan: Ninis Indrawati

BATU | SUARAGLOBAL.COM – Upaya memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi tempat pembibitan dan pengedaran narkotika jenis ganja. Rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial ANW (45), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/01/25) malam tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Di lokasi, ditemukan 62 batang pohon ganja yang tengah dibudidayakan serta 36 gram ganja kering siap edar. Selain itu, rumah tersebut diketahui berfungsi sebagai home industry, tempat tersangka membibitkan tanaman ganja secara ilegal.

Baca Juga:  Rutan Kelas IIB Salatiga Lakukan Razia Gabungan Bersama TNI Dan POLRI Guna Menjaga Kondusifitas Keamanan Rutan

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan tersangka lain di lokasi sebelumnya.

“Keberhasilan ini diawali dengan penangkapan tersangka di pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari keterangan tersangka yang diamankan sebelumnya, kami mendapatkan informasi tentang lokasi pembibitan ganja ini,” ungkap AKP Ariek Yuli saat konferensi pers pada Rabu (15/01/25).

Baca Juga:  Reforma Agraria: Dari Warisan Sejarah Menuju Strategi Masa Depan, Wamen ATR Ossy Dermawan Paparkan Lima Langkah Kunci

Menurut AKP Ariek, ANW menjalankan bisnis ganja ini dengan metode pembibitan pribadi di rumahnya. Setelah tanaman tumbuh hingga masa panen, hasilnya diolah menjadi ganja kering dan didistribusikan secara manual kepada pelanggan.

“Pelaku memanfaatkan rumahnya sebagai pusat pembibitan ganja. Tidak ada keterlibatan jaringan besar dalam peredaran ini, karena pelaku menggunakan cara manual, yaitu menawarkan langsung kepada pelanggan dari mulut ke mulut,” jelasnya.

Baca Juga:  SSB POP Junior Salatiga Cetak Sejarah di Piala Soeratin U-15 Jawa Tengah, Tumbangkan Slawi United dengan Skor 4-2

AKP Ariek Yuli juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka berasal dari laporan warga setempat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu,” tambahnya.

Baca Juga:  Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan, Diduga Digunakan untuk Perjudian di Rumah Kontrakan

Kini, ANW telah mendekam di tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara.

Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantasnya demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKP Ariek Yuli. (*)