Banjarnegara , Beritaglobal.net – Satpol PP bersama Forkompimca Purwareja Klampok , Senin 4 Januari 2021 melakukan pembongkaran sebuah unit kios yang berada di sepadan jalan Nasional Klampok Banjarnegara atau tepatnya bersebelahan jembatan yang menghubungkan kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga .

Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo SSTP. Msi mengatakan ” bangunan yang berukuran 4×5 meter tersebut milik LM warga Kedungjati kecamatan Bukateja kabupaten Purbalingga , selain tidak memiliki ijin bangunan tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi minuman keras berjenis Ciu dan Tuak .

Baca Juga:  Spirit Kebersamaan & Suka Cita, Warnai Fun Game FMD Jajaran Kemenkumham Jateng

Lebih lanjut Widodo menjelaskan , pembongkara Satpol PP  Dibantu oleh kepolisian dari Polsek Purwareja Klampok, Babinsa , Camat Purwareja Klampok ,Pemdes Klampok serta masarakat sekitar .

Sebelumnya Pemerintah Daerah sudah memperingatkan kegiatan ini dengan cara pembinaan dan peringatan secara tertulis akan tetapi tidak pernah dihiraukan oleh LM , makanya kami bertidak secara tegas dengan cara pembongkaran karena kegiatan ini sudah sangat meresahkan masarakat sekitar imbuhnya .

Baca Juga:  Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution Ajukan Gugatan Pra Yudisial atas Tuduhan Penggelapan Dana oleh Baba Parfum

Kami akan memantau  pasca pembongkaran ini agar supaya hal yang serupa tidak akan terulang lagi , bagi masarakat yang mengetahui atau melihat kegiatan yang sifatnya menggangu keamanan atau ketertiban kami mohon untuk melapor ke pihak yang berwajib dan akan kami tindak lanjuti pungkasnya ( Iwan )