Satreskrim Bongkar Modus Suntik LPG Subsidi, Satu Pelaku Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi yang disuntikkan ke tabung gas portable untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diduga menjalankan bisnis ilegal ini secara mandiri dengan memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan gas portable.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore.

Dalam keterangannya, IPTU Andi Wiranata Tamba mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan alat khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable berukuran kecil.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Semarang Beri Bantuan Sepeda Motor Untuk Bhabinkamtibmas Dan Babinsa

“Pelaku memasang alat pengisian ke kedua tabung, lalu membalik tabung LPG agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 hingga 335 gram,” jelasnya.

Setelah proses pengisian selesai, gas portable tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 jika dijual lengkap dengan tabung kalengnya. Dari satu tabung LPG subsidi 3 kilogram, pelaku mampu mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 20 April 2026 sore, terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa jual beli dan pengisian ulang gas portable.

Baca Juga:  Patroli Terpadu Sambut Nataru: TNI–Polri Perketat Keamanan Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut. Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan tabung gas portable, baik dalam kondisi isi maupun kosong.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Dari saksi RP: 23 tabung gas portable berisi, 14 tabung gas portable kosong.

Dari tersangka AB:

1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG 3 kg kosong, 1 alat pengisian ulang gas, 24 tabung gas portable kosong, 1 tabung gas portable berisi.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar Al-Fitrah Kenjeran

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!