Laporan: Noviyanto

KENDAL | SUARAGLOBAL.COM — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Seorang pria berinisial ANR (36) diamankan petugas setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami kehamilan.

Pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/05/2026) dini hari. Sebelumnya, pelaku diketahui sempat meninggalkan wilayah Kendal dan pergi ke Jakarta sebelum akhirnya kembali dan berhasil diamankan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Jadi tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Kabupaten Kendal. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan,” ujar  Kapolres saat memimpin rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).

Baca Juga:  Hari Desa Nasional: Kabupaten Semarang Dorong Desa Mandiri Pangan dan Atasi Stunting

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terkait penemuan seorang bayi di kebun milik warga di Kabupaten Kendal, pada Rabu (13/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mengamankan seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur dan diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga April 2026.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025: Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Ribuan Miras, dan Amankan Pelaku Peredaran Mercon

Pihak kepolisian menyebut, pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak sembilan kali.

Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya. Sebelum berpisah, rumah tangga mereka disebut kerap diwarnai pertengkaran akibat persoalan ekonomi dan konflik keluarga.

Perasaan tersebut diduga kemudian berdampak pada perilaku pelaku hingga melakukan tindakan melanggar hukum terhadap anaknya sendiri.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

Baca Juga:  Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Medan Pastikan Ketua Brigsus PKN Sumut Telah Tertangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan dan pendampingan intensif karena mengalami trauma berat dan syok. Polisi menyatakan kondisi psikologis dan kesehatan korban menjadi prioritas penanganan saat ini.

Status korban sejauh ini masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai pelaku pembuangan bayi setelah kondisi kesehatan psikis dan fisik korban membaik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai perlindungan anak dan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman. Pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak. (*)