Laporan: Ady P

MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada Januari 2025. Dua pelaku, berinisial T (37) dan BS (56), diamankan setelah mencuri sepeda motor di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (03302/2025), menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.15 WIB. Lokasi kejadian berada di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan.

Baca Juga:  Diduga Sebar 'HOAX' Tentang Pelaksanaan Pilkades, Kadispermasdes Temanggung Akan Dilaporkan ke Mapolda Jateng

Kejadian bermula saat T alias FIKU berniat mencuri sepeda motor dan mengajak BS alias BABE untuk beraksi bersama. Keduanya berkeliling menggunakan Yamaha Mio M3 untuk mencari sasaran. Saat melewati Jalan Bandongan-Salamkanci, FIKU melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah tanpa pengawasan.

Setelah memastikan situasi aman, FIKU turun dari motor sementara BS mengawasi sekitar. Dengan menggunakan kunci leter Y, FIKU merusak kunci kontak motor dan membawanya kabur ke rumah BS di Kaliangkrik.

Baca Juga:  Terminal Rasa Perpustakaan: Pojok Baca Tingkir Jadi Oase Literasi di Tengah Perjalanan

\”Pelaku BS dan T merupakan komplotan pencuri yang beraksi dengan cepat dan terorganisir. Mereka langsung merusak kunci kontak dan membawa motor ke tempat persembunyian,\” ungkap Kapolres Anita.

Berkat laporan warga dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap BS pada Sabtu, 25 Januari 2025, di rumahnya di Kaliangkrik. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap T di rumahnya di Windusari, Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Fraksi PDIP Kota Salatiga, Tolak Pembangunan Fisik Ditengah Pandemi Covid-19

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor hasil curian serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area sepi. \”Kami minta warga untuk menggunakan kunci tambahan dan tidak meninggalkan motor dalam keadaan tidak terkunci, terutama di tempat terbuka,\” tegasnya.

Baca Juga:  Membidik Keadilan Substantif: Prof. Deni Yuherawan Dorong Reformasi KUHAP dalam Seminar Nasional di Unisma

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga mereka telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. (*)