Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba di area Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga sehari sebelumnya, mengenai adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan operasi lapangan hingga mendapati dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., yang diketahui merupakan warga Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:  Tujuh Jenazah Korban ATR 42-500 Diserahkan, Biddokkes Polda Sulsel Gelar Prosesi Haru dan Penuh Hormat

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Deky Julkarnain, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial N yang kini masih diburu. “Sebagian barang haram itu mereka konsumsi sendiri, sementara sisanya hendak diedarkan kepada pembeli lainnya. Petugas yang mengetahui rencana tersebut langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480 ribu hasil transaksi, dua unit ponsel merk OPPO, serta satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang dipakai pelaku untuk beroperasi.

Baca Juga:  Mesin Menua, Sampah Menggunung: Zulkifli Hasan Tekan Cilacap Segera Benahi TPST RDF

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggotanya dalam menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap upaya penyebaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak sampai ke akar jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Lantik Wakapolres dan Kasat Intelkam Baru: Tongkat Estafet Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Prima

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok utama. “Kami terus melakukan koordinasi dengan jajaran terkait demi memotong mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bondowoso,” pungkasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Bondowoso dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, aman, serta bebas dari bahaya narkotika. (*)