Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Transaksi Barang Haram, Pelaku dan Sabu Siap Edar Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali diguncang. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar transaksi sabu di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang pria berinisial M.F. (31) tak berkutik saat digelandang petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut.

Tanpa perlawanan berarti, M.F. langsung diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,02 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar.

Baca Juga:  Salatiga Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah di Forum Jateng Digital, Penerimaan Pajak Melonjak Tajam

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut diperoleh melalui transaksi langsung di wilayah bawah Jembatan Suramadu, Bangkalan,” jelas AKP Adik Agus Putrawan, Senin (13/4/2026).

Lebih lanjut, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. M.F. membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp3,75 juta, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per paket.

Baca Juga:  Sinergi dan Dedikasi: Plt. Bupati Sidoarjo Apresiasi Keberhasilan PPK dalam Pilkada Serentak 2024

Tak hanya demi keuntungan, tersangka juga mengaku menjadikan aktivitas haram tersebut sebagai cara untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

“Yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir,” tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet milik tersangka.

Kini, M.F. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Tak Mau Kecolongan! Kapolres Pasuruan Periksa Detail Pos Pelayanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, serta pasal subsider dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pemasok berinisial MK kini terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

“Pengembangan kasus masih berjalan. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya untuk menekan peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya,” tegas AKP Adik Agus Putrawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!