Sempat Buron, Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Akhirnya Tumbang Ditangan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati
BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Pelarian seorang pelaku perampokan bersenjata clurit yang sempat membuat warga Bondowoso resah akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan polisi, tersangka berinisial (51), warga Kecamatan Cermee, berhasil diringkus jajaran Polres Bondowoso.
Penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku perampokan yang terjadi di rumah seorang warga di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi kejahatan itu dilakukan dengan cara yang cukup nekat. Pelaku yang diketahui masih berasal dari wilayah yang bertetangga dengan desa korban itu masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menguasai situasi. Korban yang berada di dalam rumah tak sempat melakukan perlawanan karena mulutnya disekap dan kedua tangannya diikat.
Tak hanya mengancam menggunakan clurit berukuran besar, pelaku juga bertindak brutal dengan memukuli kepala korban menggunakan gagang senjata tajam tersebut.
Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku kemudian leluasa menggasak seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah.
Aksi perampokan yang disertai kekerasan itu pun langsung menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Tim penyidik dan petugas Opsnal Polres Bondowoso bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Berbagai keterangan saksi serta hasil pendalaman di lapangan akhirnya mengarahkan polisi pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Setelah identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, tim Opsnal Polres Bondowoso segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak kooperatif dan justru melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/26).
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni sebuah clurit besar jenis bulu ayam.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal yang telah dilakukannya di hadapan hukum.
“Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” pungkas Aryo Dwi Wibowo.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Bondowoso. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan yang sempat menggemparkan warga Desa Jirekmas tersebut. (*)








Tinggalkan Balasan