Seorang Pemuda di Amankan Petugas Sebagai Pemakai dan Pengedar Pil Koplo

Tersangka SH pemakai dan pengedar pil koplo jenis double L, setelah di amankan tim Reserse Narkoba Polres Pemalang

Pemalang, beritaglobal.net – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pemalang menangkap SH tersangka pengguna dan pengedar “Pil Koplo” jenis dobel L yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan. Senin (02/03/2018)

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi mengatakan Pil Koplo tersebut tidak masuk katagori psikotropika, namun LL memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.

Baca Juga:  Hari Pertama Pendaftaran, Lima Orang Ambil Formulir Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Salatiga di PKS

“Tersangka memperjualbelikan obat tanpa keahlian dan resep dokter,” kata dia.

Sesuai pengakuan SH, ia membeli kepada seseorang berinisial B warga Comal Kabupaten Pemalang dengan cara memesan terlebih dahulu Pil tersebut.

Baca Juga:  Mutu Pendidikan Kota Salatiga Tumbuh Seiring Peningkatan Religiusitas Masyarakatnya

upaya penangkapan terhadap SH berawal dari laporan masyarakat, petugas Res Narkoba Polres Pemalang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH pada Sabtu (31/3) malam pukul 23.45 WIB.

Selanjutnya petugas melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di wilayah Pemalang sehabis melakukan Transaksi. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa pil warna putih bersimbolkan LL sisa penjualan yang disembunyikan dalam kantong celananya.

Baca Juga:  Lahirkan Prajurit Baret Merah Tangguh, Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penutupan Pendidikan Komando Angkatan-111 di Nusakambangan

“Tersangka SH Kami amankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar“ imbuh Kasat Resnarkoba. (ASB/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!