Kuasa Hukum tergugat III, Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., saat menunggu jalannya sidang pembacaan jawaban kasus Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga di PN Salatiga, Kamis (06/09/2018)

Salatiga, beritaglobal.net – Kasus perdata bilyet palsu PD. BPR Bank Salatiga yang sudah memasuki tahap sidang pemberian jawaban dari para tergugat terpaksa mengalami penundaan hingga minggu depan. Sidang pemberian jawaban yang digelar pada hari Kamis (06/09/2018), di Pengadilan Negeri Salatiga ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sergio Arieson, S.H., dikarenakan tergugat I dan tergugat IV belum siap dengan jawaban mereka.

Baca Juga:  Janda Baru di Banjarnegara Tembus Seribu Hingga Juni 2023 , Ini Pesan Ketua Jaket

Tergugat I yang dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Bank Salatiga, Asih yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Salatiga dan tergugat IV, Herlina hari ini mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka belum siap dengan jawaban mereka. Untuk itu majelis hakim meminta persetujuan kepada pihak penggugat untuk menunda sidang pembacaan jawaban hingga Minggu depan.

Baca Juga:  Kepedulian Satgas Raider 300 Bantu Penanganan Warga Binaan Meninggal Dunia

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum tergugat III, Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., kepada beritaglobal.net, bahwa penundaan sidang hari ini yang mengagendakan jawaban pihak tergugat terpaksa ditunda hingga minggu depan, tanggal 18 September 2018 dikarenakan pihak tergugat I dan IV belum siap dengan jawaban mereka.

Baca Juga:  Langkah Nyata Jaga Stok Pangan, Presiden Resmikan Gudang Jagung Modern di Jatim

“Karena tergugat I dan IV belum siap dengan jawaban mereka terpaksa sidang hari ini ditunda sampai minggu depan. Sesuai SOP yang berlakulah. Sebenarnya kalau ditunda begini permasalahan jadi bertele – tele dan berkepanjangan. Karena dengan jawaban dari tergugat nantinya bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam masalah ini. Tapi ya sudahlah, kita tunggu Selasa depan saja,” ujar Sri Mulyono usai persidangan tadi siang. (Fera/Red)