Skema Baru Pajak Kendaraan Rugikan Provinsi, DPRD Jatim Siapkan Terobosan Aset
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Penerapan skema baru dalam pembagian pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, (10/06/25).
Mulai Januari 2025, proporsi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diubah: provinsi kini hanya menerima 34%, sedangkan kabupaten/kota memperoleh 66%—kebalikan dari skema sebelumnya yang memberikan 70% bagi provinsi.
Dampaknya, Provinsi Jawa Timur diperkirakan kehilangan potensi PAD hingga Rp 4,1 triliun. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran atas kemampuan daerah dalam membiayai program-program prioritas.
DPRD Jatim Siapkan Langkah Antisipatif
Merespons kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai menyiapkan langkah-langkah terobosan. Salah satunya adalah mendorong optimalisasi aset daerah sebagai sumber pendapatan alternatif.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menilai bahwa aset milik pemerintah provinsi selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, kondisi fiskal saat ini justru menjadi momentum untuk memetakan ulang dan mengaktivasi aset yang selama ini “tidur”.
“Jangan sampai kita hanya mengeluh soal penurunan PAD, tapi tidak segera menggali potensi yang ada. Aset kita banyak, tapi belum dikelola secara optimal,” ujar Lilik di Gedung DPRD Jatim, Senin (10/6/25).
Festival Aset: Strategi Inovatif Galang PAD
Sebagai bentuk konkret, Lilik mengusulkan penyelenggaraan ‘Festival Aset’, sebuah forum kreatif yang bertujuan untuk mempromosikan, membuka peluang pemanfaatan, dan membangun kolaborasi publik-swasta dalam pengelolaan aset milik provinsi.
“Ada pelabuhan, gedung, lahan, properti—semua bisa dikembangkan secara profesional. Festival Aset ini bisa jadi langkah awal untuk menata, membuka peluang investasi, dan mengurangi ketergantungan pada pajak kendaraan,” tambahnya.
Lilik mencontohkan Pelabuhan Probolinggo sebagai salah satu aset strategis yang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah jika dikelola dengan pendekatan bisnis yang sehat.
Perlu Pendataan Serius dan Tata Kelola Transparan
DPRD Jatim juga mendorong Pemprov untuk segera melakukan pendataan ulang seluruh aset daerah, menyusun strategi pemanfaatan, serta menyiapkan instrumen hukum yang mendukung kerja sama pemanfaatan aset secara akuntabel dan menguntungkan daerah.
“Kalau aset kita tidak tercatat dengan baik, bagaimana bisa dimanfaatkan? Transparansi dan tata kelola adalah kunci,” tegas Lilik.
Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Ketahanan Fiskal
DPRD Jatim memastikan akan memberikan dukungan politik dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan aset tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak keluar dari prinsip tata kelola yang baik.
“Kondisi fiskal ini tidak mudah, tapi kami yakin dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Jawa Timur bisa melewatinya dengan inovasi,” pungkas Lilik. (*)
Tinggalkan Balasan