Istimewa 

SIMALUNGUN | BERITA-GLOBAL – Sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. 

Baca Juga:  Anggota Satlantas Polres Magelang Berhasil Raih Medali Perak di Kejurnas Inkanas Piala Kapolri

“Dalam 1×24 jam, pengemudi mobil truk box yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar  menuju Pematang Raya,” kata Kapolres Simalungun  AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam. 

Baca Juga:  Perjuangkan Hak Guru PAI, JSIT Jawa Tengah Silaturahmi ke Anggota Komisi VIII DPR RI

Choky mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram itu. 

Baca Juga:  Kolaborasi Militer Lintas Negara di Surabaya: Super Garuda Shield 2024 Tingkatkan Interoperabilitas dan Stabilitas Kawasan

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” sebutnya.(joe)