Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Akal bulus komplotan pemalsu STNK lintas wilayah akhirnya mentok di tangan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sindikat yang nekat memperjualbelikan kendaraan dengan dokumen “aspal” alias asli tapi palsu itu kini cuma bisa pasrah digelandang polisi.

Lima orang tersangka dari berbagai daerah di Jawa Timur berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim setelah polisi membongkar praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga dugaan penipuan yang sudah beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

Mereka diduga punya peran masing-masing dalam “pabrik berjalan” kendaraan bodong lengkap dengan surat-surat palsunya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan yang mencurigakan.

Baca Juga:  Mie Ayam Resep Rahasia Chef Rizal, Persembahan Autentik Hotel Sahid Surabaya

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/26).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus licik yang dipakai sindikat ini. Salah satunya dilakukan tersangka W.I.S. yang diduga menjual mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu agar kendaraan tampak legal di mata calon pembeli.

Sedangkan STNK palsu tersebut diduga dipasok oleh tersangka A.Y.H. yang disebut menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan dokumen tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.

Bukan cuma itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka A.Y.H. ternyata dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli. Ibarat kurir paket, tapi yang diantar malah kendaraan dengan identitas “abal-abal”.

Baca Juga:  Prajurit Korem 073/Makutarama Raih Kenaikan Pangkat, Danrem Tekankan Peningkatan Prestasi

Yang bikin geleng kepala, proses produksi STNK palsu dilakukan cukup rapi di rumah tersangka A.R. di wilayah Pasuruan. Polisi menduga A.R. memiliki peralatan khusus untuk mencetak dokumen menyerupai STNK asli.

Mulai printer, stempel, alat pemotong, bahan pencetak identitas, hingga berbagai perlengkapan lain disita polisi dari lokasi.

Dokumen hasil produksi itu dikenal dengan istilah STNK “aspal”, singkatan dari asli tapi palsu. Sekilas terlihat meyakinkan, tapi ternyata hasil rekayasa.

Sementara bahan baku pembuatan dokumen palsu diduga dipasok oleh tersangka M.A. yang juga ikut diciduk dalam pengembangan kasus.

Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, alat cetak, stempel, hingga bahan khusus pencetak identitas.

Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga ikut disita. Mulai motor PCX, Nex, Fino, CS1, hingga mobil XL7 dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga:  Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Kini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga memastikan kasus ini belum selesai. Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut bermain dalam bisnis kendaraan bodong dan pemalsuan surat kendaraan di Jawa Timur.

Kalau terbukti masih ada cabang “pabrik STNK aspal” lainnya, siap-siap saja satu per satu bakal disapu polisi. (*)