Laporan: Iswahyudi Artya

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Ilzar Zulfano Pebrianta Casis disabilitas pengiriman polres Lumajang dinyatakan lulus seleksi penerimaan terpadu calon anggota polri T.A 2024 Polda Jatim.

Suasana haru dan bahagia tampak saat Ilzar dinyatakan lulus seleksi akhir penerimaan Polri jalur disabilitas. 

Casis yang memiliki motivasi ingin membahagiakan orang tua, serta ingin mengabdi pada negara itu, kini telah diterima menjadi casis bintara Polri.

Baca Juga:  Pertashop di Desa Pegadingan Diresmikan

“Saya berterima kasih kepada pimpinan Polri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan kesempatan kepada saya beserta teman-teman saya yang sejalur,” kata Ilzar, Jum’at (5/7/2024).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada panitia dari polda maupun dari Polres Lumajang yang telah memberikan kesempatan kepadanya.

“Saya ucapkan terima kasih juga kepada panitia dari polda Jatim maupun dari polres Lumajang yang telah membimbing saya selama ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Keberhasilan Tim Resmob Polres Salatiga Mengungkap Peredaran Uang Palsu Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diganjar Reward dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pengumuman sidang yang menyatakan Ilzar Zulfano Pebrianta lulus tahap akhir digelar pada Jum’at, (5/7/2024) malam. 

Saat pengumuman, panitia rekrutmen juga mengumumkan 11 casis  lainnya yang lulus dalam sidang tahap akhir.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, mengucapkan selamat kepada casis bintara dan tamtama yang sudah di nyatakan lulus hingga tahap akhir.

Baca Juga:  Waspada! Daging Berkadar Air Tinggi Muncul di Pasar Tradisional, Pemkot Salatiga Turun Tangan

“Bagi peserta yang belum lulus jangan pernah menyerah dan jangan putus asa sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi dalam mengikuti seleksi penerimaan berikutnya,” ungkap AKBP Rofik.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 Casis Bintara dan Tamtama pengiriman Polres Lumajang dinyatakan lulus memenuhi syarat dengan rincian, 7 Casis Bintara PTU Pria, 2 Casis Bintara PTU Wanita, 1 Casis Bintara Repro Disabilitas dan 2 Casis Tamtama. (*)